Ad Dan Art Yayasan. a Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri Pembina dan Pengawas dan b Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh c Penentuan mengenai gaji upah honorarium untuk pengurus ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan 4.

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Info Terkait Rumah ad dan art yayasan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Info Terkait Rumah from terkaitrumah.blogspot.com

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI 1 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 (1) Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Yayasan.

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) YAYASAN

KegiatanPasal 11PengawasPasal 15Pasal 16Pasal 4 Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam pasal 3 diatas Lembaga ini menjalankan usahausaha diantaranya 1 Dalam bidang sosial yang meliputi a Mendirikan dan / atau mengelola kursus atau pelatihan yang memperkuat demokratisasi dan partisipasi masyarakat dalam mengambil ikut mengevaluasi kebijakan publik b Mendirikan dan / atau mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi Pendidikan Pemberdayaan Perempuan – Pendidikan Politik – Pendidikan Demokrasi Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja – Serta Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan wacana masyarakat terkait kebijakan public c Sebagai lembaga konsultan evaluasi kebijakan d 2 Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat baik di bidang IPTEK Sosial Ekonomi dan Politik maupun lin Keangotaan Pengurus berakhir karena 1 Meniggal dunia 2 Mengundurkan diri 3 Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun 4 Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina 5 Masa Jabatan berakhir 6 Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan maka Pembina berhak mengisi lowoangan tersebut TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 12 1 Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan Lembaga 2 Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga untuk disahkan pembina 3 Pengurus berhak mewakili Lembaga di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina 4 Pengurus tidak berwenang mewakili Lembaga dalam hal mengikat Lembaga sebagai penjamin utang membebani Kekayaan Lembaga demi kepentingan lain Pasal 13 1 Pengawas adalah organ Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Lembaga 2 Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas 3 Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat seagi Ketua Pengawas KEANGGOTAAN PENGAWAS Pasal 14 Jabatan Pengawas berakhir apabila 1 Meninggal Dunia 2 Mengundurkan Diri 3 Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahu 4 Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina 5 Masa Jabatan berakhir TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS 1 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Lembaga 2 Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas 3 Pengawas berwenang memeriksa dokumen pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Lembaga 4 Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus RAPATRAPAT Rapat Lembaga terdiri dari rapat pembina rapat pengurus rapat pengawas dan rapat gabungan a Rapat Pembina 1 Rapat pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan 2 Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat 3 Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir 4 Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan sekretaris rapat b Rapat Pengurus 1 Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus pengawas atau pembina 2 Panggilan rapat pen.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN PENDIDIKAN

Pengawas dan Pengurus unit kerja dibawah Yayasan Pendidikan PPI Taiwan c Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan d Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan Pendidikan PPI Taiwan e Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

AD / ART Yayasan Gelora Bangsa Mandiri

1) Pengurus Yayasan berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Yayasan dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Yayasan 2) Pengurus Yayasan bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaikbaiknya.

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Info Terkait Rumah

AD dan ART Yayasan Izzatul Islam Tajurhalang – Bogor

AD ART Yayasan AlMuflihun

Tangga (AD/ART Contoh Angaran Dasar dan Anggaran Rumah

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Untuk membantu merealisasikan tugastugas tersebut diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Yayasan Pendidikan ini bernama AlMuflihun atau lengkapnya Yayasan Pendidikan ALMUFLIHUN Pasal 2 Waktu.