Golden Crown Dibuka Kembali. Jakarta Akuratnewscom Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek GoldenCrown Laman resmi wwwsippptunjakartagoid Kamis (2/7/2020) menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola GoldenCrown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov.
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek GoldenCrown Laman resmi “wwwsippptunjakartagoid” Kamis menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola GoldenCrown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
PTUN Minta Diskotek Golden Crown Dibuka Lagi, Pemprov DKI Mau
VIVA – Pemprov DKI Jakarta kembali gagal soal penutupan diskotek GoldenCrown Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Dalam penolakan PK ini MA pun sependapat dengan PTUN Jakarta yang menyebut jika Pemprov DKI Jakarta secara sewenangwenang telah menutup diskotek GoldenCrown itu.
Golden Crown
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan diskotek GoldenCrown Begini respons Pemprov DKI “Kami tunggu relaas.
Pemprov DKI Kalah Lawan Diskotek Golden Crown di Tingkat MA
GoldenCrown Hotel dengan total luas 600 m2 terbagi menjadi 19 kamar yang terdiri dari 7 kamar standard (Superior) 9 kamar menengah (Deluxe) dan 3 kamar mewah (Suite) GoldenCrown Hotel juga memiliki fasilitas istimewa antara lain free Wifi Jacuzzi pada kamar Suite dan akses gratis untuk menikmati fasilitas Discotheque GoldenCrown bagi 2 orang Occupation Kaskus Addict.
Noah Menunggumu At Discotheque Golden Crown Jakarta Youtube
Golden Crown Jakarta (Have Fun & Share Your Experience) KASKUS
PK soal Penutupan Diskotek Golden Crown Ditolak, Begini
Anies Baswedan Diperintahkan Buka Kembali Diskotek Golden Crown
PTUN Perintahkan Pemprov DKI Buka Kembali Diskotek Golden Crown
Suaracom Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) soal penutupan diskotek GoldenCrown Dari putusan itu pengadilan memerintahkan Pemprov DKI kembali memberikan izin agar tempat hiburan malam itu kembali beroperasi.