Sub Sektor Industri Kreatif. Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata Dibentuk sebagai Badan Ekonomi Kreatif badan ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.
Pelaksanaan 4 IGA di sektor industri X Status Proyek Aktif khususnya pada subsektor energi terbarukan dan efisiensi energi Perencanaan Pendekatan pertumbuhan hijau dalam perencanaan energi di tingkat nasional maupun subnasional akan menciptakan landasan yang tangguh untuk mewujudkan prioritas energi nasional termasuk memperkuat ketahanan energi.
Indonesia Green Growth Program
Selain itu terdapat 4 sub sektor ekonomi kreatif dengan pertumbuhan tercepat yaitu film animasi dan video seni pertunjukan dan desain komunikasi visual Pertumbuhan yang pesat di sektor ini didukung oleh semakin tingginya adopsi teknologi digital di masyarakat Berdasarkan publikasi Kemenparekraf tercatat pada tahun 2019 sub sektor ekonomi kreatif.
Ekonomi Kreatif Dan Industri Kreatif Indonesia Dalam Kemenparekraf
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wikipedia bahasa
Punya Potensi Besar, Pemerintah Dorong Optimalisasi
Menko Airlangga: Pemerintah Dukung Industri Kreatif Untuk
Saat ini terdapat sekitar lebih dari 82 juta jumlah usaha kreatif di Indonesia yang didominasi oleh usaha kuliner fashion dan kriya Selain itu terdapat 4 sub sektor ekonomi kreatif dengan pertumbuhan tercepat yaitu film animasi dan video seni pertunjukan dan desain komunikasi visual.